Tupoksi

TUGAS POKOK

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, menyebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Pemalang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Pemalang adalah melaksanakan otonomi daerah di bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.

FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 53 Tahun 2008 Dinas Tenaga Kerja  mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi ;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  4. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  5. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, maka struktur Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Pemalang terdiri dari :

         A. Kepala Dinas

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan urusan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. Pembinaan teknis Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ruang lingkup dan bidang tugasnya.

    B. Sekretaris

Mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan program dan melaksanakan perencanaan, ketatausahaan, kehumasan, kepegawaian, perlengkapan, keuangan, organisasi, dan ketatalaksanaan serta evaluasi dan pelaporan.

Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan dan pengkoordinasian program dan kegiatan satuan kerja;
  2. pengelolaan, ketatausahaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, organisasi dan ketatalaksanaan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

    C. Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan, Produktivitasdan Transmigrasi

Mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang penempatan tenaga kerja, pelatihan dan peningkatan transmigrasi.

Bidang penempatan tenaga kerja, pelatihan dan transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang penempatan tenaga kerja, pelatihan dan transmigrasi;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis penempatan tenaga kerja, pelatihan dan transmigrasi;
  3. Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan penempatan tenaga kerja, pelatihan dan transmigrasi;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

          D. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang hubungan industrial, syarat kerja, dan bina jamsostek.

Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang hubungan industrial, syarat kerja, dan bina jamsostek;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hubungan industrial, syarat kerja, dan bina jamsostek;
  3. Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang hubungan industrial, syarat kerja, dan bina jamsostek;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
    E. UPTD BLK

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja  dalam menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja.

BLK mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan pelatihan tenaga kerja yang berbasis kewirausahaan;
  2.  Pemasaran program pelatihan tenaga kerja;
  3. Penyelenggaraan uji kompetensi dan bursa kerja khusus.