IMG-20180328-WA0013 IMG-20180328-WA0012

Wednesday, 28 Maret 2018

Disnaker – Telah dilaksanakannya Bimtek Struktur dan Skala Upah Tahun 2018 oleh Dinas Tenaga Kerja Kab Pemalang Pada hari Senin, 26 Maret 2018 bertempat di Hotel The Winner Jl. Jend A.Yani  No 09 Kel Mulyoharjo Kec Pemalang, dengan Narasumber Ketua PKK Kab Pemalang Hj Irna Junaedi  dan Nur Afif, SH,MH Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, maka dalam rangka perlindungan upah, struktur skala upah ini menjadi hal yang wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Struktur skala upah juga harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan  pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja bersama untuk ditunjukkan kepada pejabat yang ditunjuk (mediator).

Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan hal lain. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas daya saing usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan. Interaksi tersebut sangat berpotensi menimbulkan gejolak di tempat kerja dan apabila hal tersebut tidak dikelola dengan baik maka akan dapat menimbulkan ketidakharmonisan pekerja/buruh dengan pengusaha di tempat kerja.

Adapun nominal UMK 2018 yang telah disetujui oleh Gubernur Jateng yaitu ;

1. Kota Semarang : Rp 2.310.087,50
2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06
6. Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000
7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000
10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000
13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35
14. Kabupaten Batang : Rp 1.749.900
15. Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000
18. Kota Tegal : Rp 1.630.500
19. Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000
20. Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000
21. Kabupaten Blora : Rp 1.564.000
22. Kabupaten Kudus 1.892.500
23. Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360
24. Kabupaten Pati : Rp 1.585.000
25. Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000
26. Kota Magelang : Rp 1.580.000
27. Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000
28. Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000
29. Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000
31. Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000
32. Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000
33. Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.209
34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000
35. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200

 

By penata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *