Dalam rangka upaya pencegahan Covid 19 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang [6/2/2020] memberikan pelayanan pembuatan kartu AK. 1 (Kartu Kuning) dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan covid 19 dengan mewajibkan setiap pemohon memakai masker, pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan Serta Pelayanan pembuatan AK 1 (Kartu Kuning) dibatasi sebanyak 125 pemohon/hari. Pendaftaran Ak. 1 dpat dilakukan secara online di http://sipelitanaker.pemalangkab.go.id dan pemohon datang ke kantor hanya untuk mencetak kartu.

 

By penata

2 thoughts on “Mekanisme Pembuatan Kartu AK-1 (Kartu Kuning)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *