Sosialisasi UMK Kab. Pemalang Tahun 2020 di laksanakan pada hari kamis(28/11/2019) di Aula Disnaker dgn mengundang dari Anggota Dewan Pengupahan dan Pengusaha sebanyak 50 orang. Sosialisasi ini adl tindak lanjut dari keluarnya penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng.
Tujuanya adl di implementasikannya aturan ttg Upah Minimum Kab. Pemalang tahun 2020 di masing – masing Perusahaan. Dimana UMK Kab. Pemalang untuk tahun 2020 menjadi sebesar Rp. 1.865.000,- yang semula sebesar Rp. 1.718.000,- naik sebesar 8,5% atau sebesar Rp. 140.000,- .UMK diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja 0-1 tahun. Bagi pengusaha yang keberatan dengan penetapan UMK ini maka dapat melakukan permohonan penangguhan diajukan Kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya Upah Minimum.

By penata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *