Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa setiap unit kerja di instansi pemerintah yang berinteraksi langsung dengan publik wajib untuk mengadakan survei atau jajak pendapat terkait layanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintahan.

Laporan SKM Smt I Disnaker thn 2022

By penata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *