Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang Drs. Mu’minun,MM beserta rombongan melakukan Peninjauan Lokasi Penempatan Transmigrasi di UPT Mahalona Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 yang ditempati untuk 4 Kartu Keluarga (KK) diselenggrakan pada bulan November.
AYOO.. TRANSMIGRASIIII !!!!!
A. PERSYARATAN CALON TRANSMIGRASI
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Sudah berkeluarga (dibuktikan dengan surat Nikah Asli dan Kartu Keluarga);
- Usia 18 s/d 50 Tahun;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten masing-masing (KTP asli);
- Bagi Ibu Rumah Tangga tidak dalam kondisi mengandung usia kurang dari 3 bulan dan tidak lebih dari usia 7 bulan;
- Foto ukuran 3×4 untuk suami istri masing-masing 2 lembar, 4×6= 6 lembar;
- Surat Keterangan Pindah dari Instansi yang bersangkutan;
- Janda / Duda yang mempunyai anak usia dewasa (sesuaikan dengan MoU);
- Tidak terlibat tindak pidana;
- Bukan Transmigran ulang;
B. FASILITAS YANG DIDAPAT OLEH CALON TRANSMIGRAN
I. DI DAERAH ASAL
- Bantuan Modal Usaha
- Uang Saku
- Alat-alat Rumah Tangga
- Alat-alat Pertanian
- Bibit Pertanian
II. DI DAERAH PENEMPATAN (LOKASI TRANSMIGRAN)
- Lahan Pertanian
- Jaminan Hidup
- Pembinaan
- Sertifikat Hak Milik atas Lahan Pertanian
C. LOKASI PENEMPATAN CALON TRANSMIGRASI
- Sumatera
- Kalimantan
- Sulawesi